Doctor On Call 119

Visi & Misi
Dinas Kesehatan Kota Samarinda

Visi

"Terwujudnya Masyarakat Kota Samarinda yang Sehat Menuju Kota Samarinda Sebagai Kota Pusat Peradaban"

Misi

  1. Menggerakkan Pembangunan Berwawasan Kesehatan Melalui Kerjasama antar Pemangku Kepentingan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Mewujudkan Budaya Hidup Sehat
  2. Menjamin Ketersediaan dan Pemerataan Sumber Daya Kesehatan yang Unggul
  3. Mewujudkan Manajemen Kesehatan yang Dinamis dan Akuntabel
  4. Mengembangkan Pelayanan Kesehatan yang Berkualitas dan Berkeadilan

Motto

"Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Yang Berkualitas"

Tugas Pokok & Fungsi
Dinas Kesehatan Kota Samarinda

Tugas Pokok

  1. Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan konkuren bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
  2. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Fungsi

  1. Penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan bidang kesehatan;
  2. Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian, alat kesehatan, dan sumber daya kesehatan;
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan dinas kesehatan;
  4. Penerbitan izin bidang kesehatan;
  5. Pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab dinas kesehatan;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang kesehatan;
  7. Pengawasan dan pengendalian bidang kesehatan;
  8. Pembinaan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Dinas;
  9. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
+