Doctor On Call 119

Kepala Dinas

dr. H. Ismid Kusasih

Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda

Sekretaris

Kepala Sub Bagian

Fransiska Martina, BA

Kepala Sub Bagian Perencanaan Program

A.S. Ana Yuliana, S.Hut

Kepala Sub Bagian Keuangan

H. Maksum, SKM, M.Kes

Kepala Sub Bagian Umum & Kepegawaian

Tugas

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi kepegawaian, urusan rumah tangga dinas, keprotokolan, kehumasan dan perjalanan dinas, pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan dan pengelolaan barang milik Daerah serta evaluasi dan pelaporan.

Tugas Pokok

  1. Penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan kesekretariatan;
  2. Pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah;
  3. Pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
  4. Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
  5. Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, kepustakaan, dan layanan informasi dan pengaduan;
  6. Pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
  7. Pengelolaan anggaran Dinas dan penerimaan dinas/retribusi;
  8. Pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
  9. Pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban keuangan;
  10. Pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  11. Fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
  12. Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat/pelanggan;
  13. Pengelolaan pengaduan masyarakat sesuai tugas fungsi Dinas;
  14. Pengelolaan informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
  15. Pengoordinasian pengelolaan data, pengembangan sistem teknologi informasi/aplikasi untuk aplikasi yang digunakan lintas bidang pada Dinas;
  16. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
  17. Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  18. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
+