Sekretariat mempunyai tugas
melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi kepegawaian, urusan
rumah tangga dinas, keprotokolan, kehumasan dan perjalanan dinas, pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Dinas Kesehatan dan pengelolaan barang milik Daerah serta evaluasi dan pelaporan.
Tugas Pokok
Penyusunan dan
pelaksanaan rencana program dan kegiatan
kesekretariatan;
Pengoordinasian
penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah Daerah;
Pengoordinasian
penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran;
Pelaksanaan dan
pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
Pengelolaan
urusan kehumasan, keprotokolan, kepustakaan, dan layanan informasi dan
pengaduan;
Pelaksanaan
administrasi dan pembinaan kepegawaian;
Pengelolaan
anggaran Dinas dan penerimaan dinas/retribusi;
Pelaksanaan
administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
Pelaksanaan
verifikasi Surat Pertanggungjawaban keuangan;
Pengelolaan
urusan rumah tangga dan perlengkapan;
Fasilitasi
penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
Pelaksanaan
Survei Kepuasan Masyarakat/pelanggan;
Pengelolaan
pengaduan masyarakat sesuai tugas fungsi Dinas;
Pengelolaan
informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelolaan
Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
Pengoordinasian
pengelolaan data, pengembangan sistem teknologi informasi/aplikasi
untuk aplikasi yang digunakan lintas bidang pada Dinas;
Pengevaluasian
dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
Pelaksanaan
sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
Pelaksanaan
tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sub Bagian
Perencanaan Program
Sub Bagian Perencanaan Program mempunyai tugas sebagai berikut:
Mengkoordinir pengumpulan bahan
penyusunan dokumen Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama,
Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan
Kinerja dan Laporan Kinerja);
Menyusun
dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana
Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
Melaksanakan verifikasi internal usulan
perencanaan program dan
kegiatan;
Melaksanakan supervisi, monitoring dan
evaluasi pelaksanaan kegiatan
Dinas;
Mengumpulkan data lintas bidang sebagai
bahan dokumen Dinas;
Mengoordinir laporan bulanan
pelaksanaan kegiatan Dinas;
Mengoordinirpenyusunan RKA/DPA/DPPA
Dinas;
Menyusun
laporan tahunan Dinas;
Melaksanakanpengelolaandatadandokumentasi
pelaksanaan program dan
kegiatan Dinas;
Mengumpulkan dan menganalisa data hasil
pelaksanaan program dan
kegiatan Dinas;
Membuat
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan
fungsi;
Melaksanakan sistem pengendalian intern
pemerintahan; dan
Melaksanakan tugas lainnya yang
diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut:
Menyusun
dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai
dengan bidang tugasnya;
Memeriksa/meneliti kelengkapan SPP-UP,
SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS
gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan;
Melaksanakan verifikasi SPP;
Melaksanakan sistem akutansi
pengelolaan keuangan Dinas;
Melaksanakan penyiapan surat perintah
membayar (SPM);
Melaksanakan verifikasi harian atas
penerimaan;
Menyusun
rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi
kinerja keuangan;
Menyusun
neraca keuangan Dinas;
Mengkoordinir dan meneliti anggaran
perubahan Dinas;
Menyusun
laporan keuangan dinas;
Membuat
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan
fungsi;
Melaksanakan sistem pengendalian intern
pemerintahan; dan
Melaksanakan tugas lainnya yang
diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Umum & Kepegawaian
Sub Bagian Umum & Kepegawaian mempunyai tugas sebagai berikut:
Menyusun
dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai
bidang tugasnya;
Melaksanakan pelayanan administrasi
umum, kepegawaian, dan
ketatausahaan;
Mengelola tertib administrasi
perkantoran dan kearsipan;
Melaksanakan urusan rumah tangga,
keamanan kantor dan
mempersiapkan sarana prasarana kantor;
Menyusun
rencana kebutuhan alat-alat kantor, barang inventaris kantor/
rumah tangga;
Melaksanakan pengadaan, pemeliharaan
sarana, prasarana kantor dan
pengelolaan inventarisasi barang;
Melaksanakan pencatatan,
pengadministrasian dan pengelolaan barang
daerah dan aset daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas;
Melaksanakan pelayanan administrasi
perjalanan Dinas;
Mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan
teknis tertentu dalam rangka
peningkatan kompetensi pegawai;
Menyelenggarakan administrasi
kepegawaian dan penempatan pegawai
non struktural dan fungsional;
Menyusun
bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
Menyiapkan dan memproses usulan
pendidikan dan pelatihan pegawai;
Mengelola informasi dan dokumentasi dan
pelaksanaan fungsi Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu melalui website maupun
permintaan data langsung;
Menyusun
tatalaksana dan Standar Pelayanan penanganan pengaduan
dan pemberian informasi;
Melaksanakan tugas kehumasan dan
keprotokolan;
Memfasilitasi penyusunan dan
pelaksanaan Standar Operasional Prosedur
(SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP),
Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
Membuat
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan
fungsi;
Melaksanakan sistem pengendalian intern
pemerintahan; dan
Melaksanakan tugas lainnya yang
diberikan atasan/pimpinan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.