Doctor On Call 119

Kepala Bidang

dr. Osa Rafshodia Rafidin, MSCIH, MPH

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Kepala Seksi

dr. Nata Siswanto

Kepala Seksi Surveilans & Imunisasi

dr. Ira Despitasari

Kepala Seksi Pencegahan & Pengendalian Penyakit Menular

dr. Ira Despitasari

Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Tidak Menular & Kesehatan Jiwa

Tugas

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas merumuskan kebijakan, bahan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular serta pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.

Tugas Pokok

  1. Pelaksanaan dan penyusunan rencana program dan kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular serta pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular serta pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan gangguan jiwa;
  4. Penyiapan norma, standar, prosedur dan kriteria surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular serta pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan gangguan jiwa;
  5. Penyiapan bahan bimbingan teknis, supervisi bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan gangguan jiwa;
  6. Penyiapan rencana kegiatan surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan gangguan jiwa;
  7. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyakit;
  8. Pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan wabah/ klb;
  9. Penurunan angka kesakitan dan kematian penyakit potensial wabah;
  10. Pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  11. Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  12. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
+