Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Tidak Menular & Kesehatan Jiwa
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Tugas
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas
merumuskan kebijakan, bahan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norma, standar, prosedur dan kriteria surveilans dan imunisasi,
pencegahan dan pengendalian penyakit menular serta pencegahan dan
pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.
Tugas Pokok
Pelaksanaan dan penyusunan rencana program dan kegiatan yang
berkaitan dengan tugas dan fungsi;
Penyiapan bahan perumusan kebijakan surveilans dan imunisasi,
pencegahan dan pengendalian penyakit menular serta pencegahan dan
pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan surveilans dan imunisasi,
pencegahan dan pengendalian penyakit menular serta pencegahan dan
pengendalian penyakit tidak menular dan gangguan jiwa;
Penyiapan norma, standar, prosedur dan kriteria surveilans dan imunisasi,
pencegahan dan pengendalian penyakit menular serta pencegahan dan
pengendalian penyakit tidak menular dan gangguan jiwa;
Penyiapan bahan bimbingan teknis, supervisi bahan pemantauan, evaluasi
dan pelaporan surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian
penyakit tidak menular dan gangguan jiwa;
Penyiapan rencana kegiatan surveilans dan imunisasi, pencegahan dan
pengendalian penyakit tidak menular dan gangguan jiwa;
Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pencegahan
dan pengendalian penyakit;
Pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan wabah/ klb;
Penurunan angka kesakitan dan kematian penyakit potensial wabah;
Pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan
fungsi;
Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi-Seksi
Surveilans & Imunisasi
Seksi Surveilans & Imunisasi mempunyai tugas sebagai berikut:
Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan yang
berkaitan dengan tugas dan fungsi;
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang kewaspadaan dini,
respon kejadian luar biasa dan wabah, deteksi dan intervesi penyakit
infeksi emerging, karantina kesehatan dan pelayanan kesehatan haji,
kegiatan imunisasi dasar, imunisasi lanjutan dan imunisasi khusus;
Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kewaspadaan dini,
deteksi dan intervesi penyakit infeksi emerging karantina kesehatan dan
pelayanan kesehatan haji, kegiatan imunisasi dasar, imunisasi lanjutan
dan imunisasi khusus;
Menyiapkan bahan penyusunan norma, prosedur, standar dan kriteria di
bidang kewaspadaan dini, deteksi dan intervesi penyakit infeksi
emerging karantina kesehatan dan pelayanan kesehatan haji, kegiatan
imunisasi dasar, imunisasi lanjutan dan imunisasi khusus;
Menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kewaspadaan
dini, deteksi dan intervesi penyakit infeksi emerging karantina kesehatan
dan pelayanan kesehatan haji, kegiatan imunisasi dasar, imunisasi
lanjutan dan imunisasi khusus;
Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang
kewaspadaan dini, deteksi dan intervesi penyakit infeksi emerging,
karantina kesehatan dan pelayanan kesehatan haji, kegiatan imunisasi
dasar, imunisasi lanjutan dan imunisasi khusus;
Membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan
fungsi;
melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular mempunyai tugas
sebagai berikut:
Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan yang
berkaitan dengan tugas dan fungsi;
Menyiapkanbahan perumusan kebijakan pencegahan dan pengendalian
penyakit menular;
Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakanpencegahan dan pengendalian
penyakit menular;
Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria pencegahan dan
pengendalian penyakit menular;
Menyiapkan bahan bimbingan teknis, supervisi pencegahan dan
pengendalian penyakit menular;
Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pencegahan dan
pengendalian penyakit menular;
Membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan
fungsi;
Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengendalian Penyakit Tidak Menular & Kesehatan Jiwa
Seksi Pengendalian Penyakit Tidak Menular & Kesehatan Jiwa mempunyai tugas
sebagai berikut:
Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan yang
berkaitan dengan tugas dan fungsi;
Menyiapkan perumusan kebijakan di bidang pecegahan dan pengendalian
penyakit tidak menular(paru kronik dan gangguan imunologi, jantung dan
pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes melitus dan
gangguan metabolik serta gangguan indera dan fungsional, kecelakaan
lalu lintas), kesehatan jiwa dan napza;
Menyiapkan pelaksanakan kebijakan di bidang pencegahan dan
pengendalian penyakit tidak menular(paru kronik dan gangguan
imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah,
diabetes melitus dan gangguan metabolik serta gangguan indera dan
fungsional, kecelakaan lalu lintas), kesehatan jiwa dan napza;
Menyiapkan penyusunan norma,standar, prosedur dan kriteria di bidang
pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular(paru kronik dan
gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan
darah, diabetes melitus dan gangguan metabolik serta gangguan indera
dan fungsional, kecelakaan lalu lintas), kesehatan jiwa dan napza;
Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pecegahan dan
pengendalian penyakit tidak menular(paru kronik dan gangguan
imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah,
diabetes melitus dan gangguan metabolik serta gangguan indera dan
fungsional, kecelakaan lalu lintas), kesehatan jiwa dan napza;
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi dan pelaporan di bidang
pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular(paru kronik dan
gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan
darah, diabetes melitus dan gangguan metabolik serta gangguan indera
dan fungsional, kecelakaan lalu lintas), kesehatan jiwa dan napza;
Membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan
fungsi;
Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/pimpinan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.