Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja & Olahraga
Kesehatan Masyarakat
Tugas
Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai
tugas melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Tugas Pokok
Penyusunan dan
pelaksanaan rencana program dan kegiatan berkaitan
tugas dan fungsi;
Perumusan
kebijakan di bidang peningkatan kesehatan keluarga,
kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga, gizi masyarakat serta
promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
Pelaksanaan
kebijakan di bidang peningkatan kesehatan keluarga,
kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga, gizi masyarakat serta
promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
Penyusunan
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan
kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga,
gizi masyarakat serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
Pemberian
bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan
kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga,
gizi masyarakat serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kesehatan
keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga, gizi
masyarakat serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
Pelaksanaan
sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
Pelaksanaan
tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi-Seksi
Kesehatan Keluarga dan Gizi
Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi mempunyai tugas sebagai berikut:
Menyusun
dan melaksanakan rencana program dan kegiatan berkaitan
dengan tugas dan fungsi;
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di
program kesehatan keluarga
(maternal dan neonatal, bayi, balita, anak prasekolah dan remaja, usia
reproduksi dan keluarga berencana, dan lanjut usia) serta perlindungan
kesehatan keluarga, program peningkatan mutu dan kecukupan gizi,
kewaspadaan gizi, penanggulangan masalah gizi, dan pengelolaan
konsumsi gizi;
Menyusun
rencana kegiatan kesehatan keluarga (maternal dan neonatal,
bayi, balita, anak prasekolah dan remaja. (usia reproduksi dan keluarga
berencana, tupoksi bkbks) dan lanjut usia) serta perlindungan kesehatan
keluarga, kecukupan gizi, kewaspadaan gizi, dan pengelolaan konsumsi
gizi;
Melaksanakan kegiatan norma, standar,
prosedur dan kriteria di program
kesehatan keluarga (maternal dan neonatal, bayi, balita, anak prasekolah
dan remaja. (usia reproduksi dan keluarga berencana, tupoksi bkbks) dan
lanjut usia) serta perlindungan kesehatan keluarga, kecukupan gizi,
kewaspadaan gizi, dan pengelolaan konsumsi gizi;
Menyiapkan pemberian bimbingan teknis
dan supervisi di program
kesehatan keluarga (maternal dan neonatal, bayi, balita, anak prasekolah
dan remaja. (usia reproduksi dan keluarga berencana, tupoksi bkbks) dan
lanjut usia) serta perlindungan kesehatan keluarga, kecukupan gizi,
kewaspadaan gizi, dan pengelolaan konsumsi gizi;
Melaksanakan kegiatan di bidang
kesehatan keluarga, perlindungan
kesehatan keluarga, peningkatan mutu dan kecukupan gizi, kewaspadaan
gizi, penanggulangan masalah gizi, dan pengelolaan konsumsi gizi;
Melaksanakan bimbingan teknis dan
supervisi di bidang kesehatan
keluarga, perlindungan kesehatan keluarga, peningkatan mutu dan
kecukupan gizi, kewaspadaan gizi, penanggulangan masalah gizi, dan
pengelolaan konsumsi gizi;
Melaksankaan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan diprogram kesehatan
keluarga (maternal dan neonatal, bayi, balita, anak prasekolah dan remaja.
(usia reproduksi dan keluarga berencana, tupoksi bkbks) dan lanjut usia)
serta perlindungan kesehatan keluarga, kecukupan gizi, kewaspadaan gizi,
dan pengelolaan konsumsi gizi;
Menyiapkan dan melaksanakan urusan tata
usaha dan rumah tangga
diprogram kesehatan keluarga (maternal dan neonatal, bayi, balita, anak
prasekolah dan remaja. (usia reproduksi dan keluarga berencana, tupoksi
bkbks) dan lanjut usia)serta perlindungan kesehatan keluarga, kecukupan
gizi, kewaspadaan gizi, dan pengelolaan konsumsi gizi;
Membuat
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan
fungsi;
Melaksanakan sistem pengendalian intern
pemerintahan; dan
Melaksanakan tugas lainnya yang
diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Promosi Kesehatan & Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Promosi Kesehatan & Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas
sebagai berikut:
Menyusun
dan melaksanakan rencana program dan kegiatan yang
berkaitan dengan bidang tugasnya;
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di
bidang strategi komunikasi,
informasi dan edukasi kesehatan dan penyebarluasan informasi kesehatan
dan pemberdayaan masyarakat;
Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan
di bidang strategi komunikasi,
informasi dan edukasi kesehatan dan penyebarluasan informasi kesehatan
dan pemberdayaan masyarakat;
Menyiapkan bahan penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria di
bidang strategi komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan dan
penyebarluasan informasi dan pemberdayaan masyarakat;
Menyiapkan bahan bimbingan teknis dan
supervisi di bidang strategi
komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan dan penyebarluasan
informasi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan di bidang strategi
komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan dan pemberdayaan
masyarakat;
Membuat
laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
Melaksanakan sistem pengendalian intern
pemerintahan; dan
Melaksanakan tugas lainnya yang
diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga
Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga mempunyai tugas
sebagai berikut:
Menyusun
dan melaksanakan rencana program dan kegiatan yang
berkaitan dengan bidang tugasnya;
Menyusun
menyiapkan perumusan kebijakan diprogram kesehatan
lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga;
Menyiapkan pelaksanaan kebijakan
diprogram kesehatan lingkungan,
kesehatan kerja dan kesehatan olahraga;
Menyiapkan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria diprogram
kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga;
Menyiapkan pemberianbimbingan teknis
dan supervisi diprogram
kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga;
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan diprogram kesehatan
lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga;
Membuat
laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
Melaksanakan sistem pengendalian intern
pemerintahan; dan
Melaksanakan tugas lainnya yang
diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.