Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional serta Registrasi Fasilitas & Pelayanan Kesehatan
Pelayanan Kesehatan
Tugas
Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan operasional, pemberian bimbingan teknis dan
supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pelayanan
kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan
kesehatan tradisional serta registrasi fasilitas pelayanan kesehatan.
Tugas Pokok
Penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang
tugasnya;
Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan
kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kesehatan
tradisional serta registrasi fasilitas pelayanan kesehatan;
Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan
kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kesehatan
tradisional serta registrasi fasilitas pelayanan kesehatan;
Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan
primer, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kesehatan tradisional
serta registrasi fasilitas pelayanan kesehatan;
Pemantauan evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan
primer, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kesehatan tradisional
serta registrasi fasilitas pelayanan kesehatan;
Pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan
fungsi;
Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi-Seksi
Pelayanan Kesehatan Primer
Seksi Pelayanan Kesehatan Primer mempunyai tugas sebagai berikut:
Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan yang
berkaitan dengan tugas dan fungsi;
Menyiapkan perumusan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan primer
meliputi upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan
pada pusat kesehatan masyarakat di semua wilayah serta kesehatan
primer pada klinik dan praktik perorangan;
Menyiapkan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan primer
melalui upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan
pada pusat kesehatan masyarakat di semua wilayah , serta kesehatan
primer pada klinik dan praktik perorangan;
Menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pelayanan kesehatan primer melalui upaya kesehatan masyarakat dan
upaya kesehatan perorangan pada pusat kesehatan masyarakat di semua
wilayah serta kesehatan primer pada klinik dan praktik perorangan;
Menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pelayanan kesehatan primer melalui upaya kesehatan masyarakat dan
upaya kesehatan perorangan pada pusat kesehatan masyarakat di semua
wilayah, serta kesehatan primer pada klinik dan praktik perorangan;
Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan
kesehatan primer melalui upaya kesehatan masyarakat dan upaya
kesehatan perorangan pada pusat kesehatan masyarakat di semua
wilayah, serta kesehatan primer pada klinik dan praktik perorangan;
Melaksanakan peran pelayanan kesehatan primer dalam krisis kesehatan;
Melaksanakan peran pelayanan kesehatan primer dalam jaminan kesehatan;
Melaksananan peran pelayanan kesehatan primer dalam proses perizinan
sarana pelayanan kesehatan primer;
Membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan
fungsi;
Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan Kesehatan Rujukan
Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan mempunyai tugas
sebagai berikut:
Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan yang
berkaitan dengan tugas dan fungsi;
Menyiapkan perumusan kebijakan di bidang pelayanan medik dan
keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu, dan pengelolaan rujukan
dan pemantauan rumah sakit;
Menyiapkan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan medik dan
keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu, dan pengelolaan rujukan
dan pemantauan rumah sakit;
Menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pelayanan medik dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu, dan
pengelolaan rujukan dan pemantauan rumah sakit;
Menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pelayanan medik dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu, dan
pengelolaan rujukan dan pemantauan rumah sakit;
Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan
medik dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu, dan
pengelolaan rujukan dan pemantauan rumah sakit;
Melaksanakan peran pelayanan kesehatan rujukan dalam krisis
kesehatan;
Melaksanakan peran pelayanan kesehatan rujukan dalam jaminan
kesehatan;
Melaksanakan peran pelayanan kesehatan rujukan dalam proses perizinan
sarana pelayanan kesehatan rujukan;
Membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan
fungsi;
Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/pimpinan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesehatan Tradisional serta Registrasi Fasilitas
Pelayanan Kesehatan
Seksi Kesehatan Tradisional serta Registrasi Fasilitas
Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas
sebagai berikut:
Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan yang
berkaitan dengan bidang tugas dan fungsi;
Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan
(SP) di bidang rekomendasi perizinan fasilitas pelayanan kesehatan dan
pelayanan kesehatan tradisional;
Melaksanakan pendataan pelaku usaha di bidang fasilitas pelayanan
kesehatan dan pelayanan kesehatan tradisional;