Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, pemberian bimbingan
teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang
kefarmasian, alat kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan.
Tugas Pokok
Penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai
bidang tugasnya;
Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat
kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan;
Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat
kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan;
Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kefarmasian, alat
kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan;
Pemantauan evaluasi, dan pelaporan di bidang kefarmasian, alat
kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan;
Pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan
fungsi;
Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi-Seksi
Kefarmasian
Seksi Kefarmasian mempunyai tugas sebagai berikut:
Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan yang
berkaitan dengan tugas dan fungsi;
Melaksanakan kebijakan operasional di bidang pelayanan kefarmasian;
Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi, di bidang manajemen
pelayanan kefarmasian pada sarana pelayanan farmasi;
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi dan pelaporan di bidang
manajemen pelayanan kefarmasian pada sarana pelayanan farmasi;
Melaksanakan bimbingan teknis, supervisi, penggunaan obat rasional pada
sarana pelayanan farmasi;
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi dan pelaporan penggunaan obat
rasional pada sarana pelayanan farmasi;
Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi, dibidang distribusi obat,
obat tradisional, kosmetika, narkotika, psikotopika untuk medis, prekusor
farmasi dan pengamanan pangan dalam upaya kesehatan;
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi dan pelaporan dibidang distribusi
obat, obat tradisional, kosmetika,narkotika,psikotopika untuk
medis,prekusor farmasi dan pengamanan pangan dalam upaya kesehatan;
Melaksanakan koordinasi dengan instasi terkait yang berhubungan
pelayanan kefarmasian;
Membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan
fungsi;
Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alat Kesehatan & Perbekalan Kesehatan
Rumah Tangga
Seksi Alat Kesehatan & Perbekalan Kesehatan
Rumah Tangga mempunyai tugas
sebagai berikut:
Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan yang
berkaitan dengan tugas dan fungsi;
Melaksanakan kebijakan operasional dibidang alat kesehatan dan
perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT);
Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian pada
sarana distribusi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT);
Melaksanakan pemantauan,evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan
pada sarana distribusi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah
tangga (PKRT);
Memberikan rekomendasi perizinan sarana distribusi alat kesehatan dan
perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT);
Membuat laporan hasil kegiatan bidang alat kesehatan dan PKRT;
Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait yang berhubungan
dengan alat kesehatan dan PKRT;
Membuat hasil dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber Daya Manusia Kesehatan
Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas
sebagai berikut:
Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sumber daya
manusia kesehatan sesuai bidang tugas;
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional dibidang sumber
daya manusia kesehatan;
Menyusun rencana pengembangan dan kebutuhan sumber daya manusia
kesehatan sesuai dengan disiplin ilmu di Dinas Kesehatan dan UPTD;
Melaksanakan kursus pendidikan dan latihan tenaga kesehatan;
Menyiapkan bahan untuk menyusun program pendidikan dan pelatihan
tenaga kesehatan dan pengembangan institusi;
Mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian, pelatihan atau diklat sumber
daya manusia kesehatan dan kemitraan;
Mengkoordinasikan penilaian kinerja sumber daya manusia kesehatan
puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah daerah;
Mereview rencana kebutuhan tenaga kesehatan sesuai dengan disiplin
ilmu dan kebutuhan di Dinas Kesehatan dan UPTD dan melakukan analisa
sdm kesehatan Kota Samarinda;
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
Membuat hasil laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan
fungsi;
Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/pimpinan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.