Biaya & Tarif Layanan

Informasi mengenai ketentuan biaya dan tarif pelayanan informasi publik.

 
Ketentuan Biaya Layanan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyajikan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan, pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotokopi sendiri di sekitar kantor Badan Publik (PPID) setempat atau biaya penggandaan ditanggung sepenuhnya oleh Pemohon Informasi.